Kejati Jatim Periksa Saksi Dugaan Korupsi pengadaan barang Consumable pada PT. Inka

    Kejati Jatim Periksa Saksi Dugaan Korupsi pengadaan barang Consumable pada PT. Inka
    Dokumen Istimewa

    SURABAYA - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pemeriksaan saksi terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan barang Consumable pada PT. Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016-2017. 

    Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang Consumable pada PT. Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016-2017 sejak kasus naik ke tahap penyidikan, " kata Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Muhammad Harris melalui Plt Kasi Penkum Kejati Jatim Andrianto Budi Santoso, Kamis (8/6/2023). 

    Plt Kasipenkum menjelaskan, sebagaimana diketahui pada tahun 2016 hingga 2017 PT Inka Multi Solusi melaksanakan pengadaan barang Consumable yang sebagian dikerjakan oleh penyedia barang perorangan inisial NC, CV, dan AA dengan total nilai yang dikerjakan Rp 13.914.608.002, 69 (Tiga Belas Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Enam Ratus Delapan Ribu Dua koma Enam Puluh Sembilan Rupiah). 

    Kemudian ditemukan fakta bahwa NC, CV, AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan dan hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh Kepala Departemen Pengadaan atas nama inisial HW yang selanjutnya ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini keabsahannya senilai ± Rp 7.570.025.064, 00 (Tujuh Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Puluh Lima Ribu Enam Puluh Empat Rupiah).

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejati Jatim Lakukan Ekspose Pengajuan Restorative...

    Artikel Berikutnya

    Wakajati Hadiri Peresmian Gedung Satgas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KPU Kab Kediri Gelar Debat Publik Terakhir di Pilbup Kediri 2024
    Menteri Pertanian ke Pemkab Pasuruan untuk Tingkatkan Hasil Susu Segar di Kabupaten Pasuruan
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?

    Ikuti Kami