Pakar UNAIR Tanggapi Soal Potensi Eskalasi Konflik Rusia-Ukraina ke Perang Nuklir

    Pakar UNAIR Tanggapi Soal Potensi Eskalasi Konflik Rusia-Ukraina ke Perang Nuklir

    SURABAYA – Selalu ada posibilitas bahwa Rusia akan memilih opsi nuklir dalam konflik Ukraina-Rusia. Untuk mengeksplor aspek hukum internasional dari potensi eskalasi konflik menjadi nuclear warfare lebih lanjut, tim redaksi mewawancarai Pakar Hukum Nuklir UNAIR Dr. Intan I. Soeparna pada Selasa (8/3/2022).

    Intan menjelaskan bahwa bukan tidak mungkin Rusia untuk menggunakan senjata nuklir dalam konflik Ukraina. Hal ini dikarenakan negara tersebut tidak menandatangani Treaty Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW), sehingga tidak terikat pada norma dalam traktat tersebut. Presiden Rusia Vladimir Putin juga mengatakan bahwa penggunaan senjata nuklir adalah “opsi terakhir” apabila negosiasi penghentian perang di Belarus tidak membuahkan kata sepakat.

    “Hukum nuklir yg diatur di TPNW mewajibkan negara yang meratifikasi TPNW untuk tidak memiliki senjata nuklir, mendorong atau mendesak negara bukan anggota TPNW untuk tidak menggunakan senjata nuklir, membantu korban perang nuklir dan membantu pemulihan lingkungan akibat perang nuklir. 

    Konsep "mendorong" atau "mendesak" dapat dilakukan dengan retaliasi dalam lingkup geopolitik, ekonomi atau hubungan diplomatik dengan Rusia, ” ujar alumni Vrije Universiteit Brussel itu.

    Oleh karena itu menurut Intan, pencegahan eskalasi menuju perang nuklir dilihat dari seberapa kuat perlawanan Ukraina dan desakan dari dunia internasional. Ia juga berkata bahwa desakan melalui retaliasi ekonomi, no-fly zone wilayah Rusia atau pemutusan hubungan diplomasi adalah opsi yang paling mungkin dilakukan untuk mencegah eskalasi Rusia dalam menggunakan senjata nuklir.

    “Efektivitas hukum internasional kurang bisa didapatkan apabila mendesak resolusi pencegahan perang nuklir melalui Dewan Keamanan PBB (DK PBB). Hal ini mengingat dalam konteks ini akan kemungkinan besar diveto oleh Rusia, ” tutur fellow researcher Center for Private and Economic Law Vrije Universiteit Brussels itu.

    Intan menekankan bahwa perang nuklir memiliki konsekuensi berupa pelanggaran semua hukum internasional, terutama hukum humaniter dan hukum HAM internasional. Ada kemungkinan bahwa Rusia dapat diseret ke International Court of Justice (ICJ), namun hal ini bukanlah hal yang mudah. Hal ini dikarenakan bahwa perlu persetujuan Rusia untuk beracara di ICJ, dan efektifitas putusan ICJ ada di tangan DK PBB yang kemungkinan besar juga akan diveto oleh Rusia. Solusi terbaik atas konsekuensi hukum perang nuklir adalah Rusia diadili di European Court of Human Rights (ECHR), dimana Rusia adalah anggota European Convention of Human Rights.

    “Jadi, pencegahan penggunaan nuklir saat ini sangat bergantung dari keberhasilan desakan negara lain dan rakyat Rusia sendiri. Sementara Rusia (Putin) harus mempertimbangkan konsekuensi dari perang nuklir. Konsekuensinya dapat berupa berbagai retaliasi baik ekonomi dan politik dari western block. Selain konsekuensi lingkungan (radiasi nuclear blast dapat mencapai wilayah Russia sendiri yakni Crimea), konsekuensi pelanggaran HAM yang mungkin akan menjadi alasan politik rakyat Rusia yg tidak mendukung Putin, untuk menyeret Putin ke ECHR, ” tutupnya. (**)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pakar Hukum Pemilu UNAIR: Wacana Penundaan...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Perwira Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0824/Jember Hadiri dan mendukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Danramil 0824/06 Ledokombo Bersama Muspika Silaturahmi Kamtibmas, Wujudkan Pilakda Damai dan Kondusif
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami