Penyidik Kejagung Tetapkan 1 Orang  Sebagai Tersangka dalam Perkara PT Waskita Karya

    Penyidik Kejagung Tetapkan 1 Orang  Sebagai Tersangka dalam Perkara PT Waskita Karya

    JAKARTA -  Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (15/12/2022).

    Terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang di maksudkan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. 

    Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima indonesiasatu.co.id pada Kamis (15/12/2022).

    Ia mengatakan, bahwa 1 orang tersangka tersebut yaitu MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk., berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-70/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-68/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022. 

    Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MRR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 s/d 03 Januari 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022, " ungkapnya.

    Peranan Tersangka MRR yaitu telah melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo.

    Akibat perbuatannya, Tersangka MRR disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, " katanya. (K.3.3.1)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam V/Brawijaya Pimpin Upacara Peringatan...

    Artikel Berikutnya

    Kejaksaan Agung Tahan Tiga Tersangka Dugaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KPU Kab Kediri Gelar Debat Publik Terakhir di Pilbup Kediri 2024
    Menteri Pertanian ke Pemkab Pasuruan untuk Tingkatkan Hasil Susu Segar di Kabupaten Pasuruan
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?

    Ikuti Kami