SURABAYA – Tim Pidsus Kejati jatim melakukan penahanan terhadap tersangka BA di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti Tim Pidsus menetapkan satu tersangka BA langsung diproses penahanan sebelumnya dilakukannya tes kesehatan di Poli Klinik Kejati Jatim pada hari, Rabu 16 Maret 2022.
Dalam kronologinya bahwa dalam pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke bank jatim cabang syariah sidoarjo dari PT Astra Sedaya Finance cabang Kediri dalam prosesnya semua dikoordinir oleh Moch. Una Marnain yang saat itu menjabat sebagai supervisor di PT astra Sedaya Finance. Yang pada kenyataannya tidak semua yang mengajukan permohonan pembiayaan multiguna syariah adalah karyawan PT Astra Sedaya Finance cabang kediri melainkan ada yang hanya meminjam KTP dan KK orang-orang yang hendak melamar pekerjaan di PT Astra Sedaya Finance Cabang kediri. Dan juga untuk Karyawan PT Astra Sedaya Finance Cabang Kediri sebagian besar hanya dipinjam namanya untuk mengajukan permohonan pembiayaan multiguna di bank jatim cabang syariah sidoarjo oleh Moch. Una Marnain.
Setelah itu berkas permohonan diajukan ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dan diproses oleh Analis Ario Ardianzah, yang dilakukan tanpa melalui proses sebagaimana yang telah ditetapkan dan diatur dalam BPP Multiguna Syariah PT. Bank Jatim Tbk, berkas permohonan hanya sebagai persyaratan formal untuk bisa direlisasikannya Pembiayaan Multiguna Syariah, dan hasil realisasi tidak tepat sasaran dan tidak tepat penggunaanya, " ungkap Kasipenkum Kejati Jawa Timur Fathur Rohman, SH.MH dalam keterangan tertulisnya kepada wartaadhyaksa.com, Kamis (17/3/2022).
Bahwa dari hasil Penelusuran Tim Audit internal PT. Bank Jatim Tbk, Penyaluran pembiayaan MULTIGUNA pada Unit Usaha Syariah KCS Sidoarjo kepada karyawan ACC Finance sejak tahun 2013 s/d 2020, telah dilakukan beberapa kali restrukturisasi, dengan data terakhir outstanding pembiayaan Rp. 25.570.069.450, 64 (Dua puluh lima milyar lima ratus tujuh puluh juta enam puluh Sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah koma enam puluh empat sen)
Sehinga akibat perbuatan Tersangka BA dalam pemberian kredit di Pemberian Kredit Di Bank Jatim Syariah Sidoarjo Kepada PT Astra Sedaya Finance (Acc Finance) Surabaya I dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang penyaluran pembiayaan MULTIGUNA pada Unit Usaha Syariah KCS Sidoarjo kepada karyawan ACC Finance.
Akibat perbuatan tersangka BA telah terdapat indikasi kerugian negara. Sehingga tersangka disangka melanggar pasal Primair pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; Subsidiair Melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dan memeriksa beberapa saksi, Bahwa dengan adanya ini di khawatirkan tersangka BA akan melarikan diri dan mempengaruhi saksi – saksi serta menghilangkan barang bukti dan dengan memperhatikan ketentuan pasal 20 (1) dan pasal 21 (4) huruf a KUHAP (Syarat formil dan materiil), maka atas tindak pidana dimaksud terhadap tersangka berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka kami tim Jaksa Penyidik berpendapat terhadap Tersangka dapat dilakukan Penahanan, " pungkasnya. (Jon)